Persyaratan dalam Perpindahan JF harus memperhatikan:
a. Berstatus PNS;
b. Memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. Sehat jasmani dan rohani;
d. Berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF keahlian
e. Berijazah paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF keterampilan
f. Mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi jabatan yang telah disusun oleh instansi pembina
g. Memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun, namun dalam hal penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman dapat dipertimbangkan paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif
h. Nilai Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
i. Berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun untuk JF ahli pertama dan JF ahli muda,
j. Berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun untuk JF ahli madya; dan
k. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun untuk JF ahli utama bagi PNS yang telah menduduki JPT dilaksanakan paling lama 1 tahun sebelum BUP
l. Berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun untuk perpindahan antar JF ahli utama