Perpindahan antar Jabatan adalah perpindahan dari jabatan pimpinan tinggi atau jabatan administrasi ke JF atau sebaliknya dan dapat dilaksanakan dalam satu atau lintas rumpun/klasifikasi Jabatan, diantaranya:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi utama, Pejabat Pimpinan Tinggi madya, Pejabat Pimpinan Tinggi pratama ke dalam JF ahli utama;
b. Pejabat administrator ke dalam JF ahli madya;
c. Pejabat pengawas ke dalam JF ahli muda;
d. Pejabat pelaksana ke dalam JF keterampilan dan JF ahli pertama;
e. Pejabat Fungsional ahli utama ke dalam JPT Pratama; atau
f. Pejabat Fungsional keterampilan, ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya ke dalam JA