kemenperin

Pertanyaan Masyarakat

Penanya : Bhirowo Wihardanto
085692261xxx

Pendaftaran : Selasa, 23 Januari 2024 11:48
Selesai : Selasa, 23 Januari 2024 13:00 (0,1 hari dari pendaftaran)
1. Apakah hasil kinerja SKP Tugas Belajar dapat dikonversi ke AK JF PI? Atau karena JF PI di non aktifkan, maka konversi kinerja SKP Tugas Belajar tidak diperhitungkan, sehingga prosedur kenaikan pangkat menunggu pegawai ybs aktif kembali ke PI dan melanjutkan perhitungan AK nya. 2. Untuk Ijazah Pendidikan setingkat lebih tinggi dengan pencantuman gelar sebelum diangkat JFPI, apakah Ijazah tersebut dapat digunakan sebagai AK Kredit 25%? 3. Untuk rekan-rekan CPNS TMT 1 Februari 2022, apakah dapat mengikuti Ujikom Periode 1 (Februari 2024) 4. Sertifikat UJIKOM memiliki masa berlaku, apakah itu bertujuan ke rekan2 untuk memperhitungkan periode kenaikan jenjangnya ? Dengan kata lain ketika hendak mendaftar ujikom semestinya tidak bermasalah meskipun ketika itu formasi penuh, namun dapat diangkat ke jf PI selama sertfikikat masih berlaku 5. Bisa diinformasikan Surat Ketersediaan Formasi tertanggal 10 Januari 2024 seperti yang diinfokan oleh Bapak Taufiq Biro OSDM ?

Jawaban :

1. Bisa diajukan SKP sebagai konversi AK ketika tubel. 2. Tidak bisa karena aturan JF baru berlaku ketika ybs diangkat menjadi JF 3. Belum bisa, menunggu periode berikutnya agar genap 2 tahun 4. Iya, setifikat ujikom mempunyai masa berlaku 2 tahun. Namun, untuk ujikom tetap perlu memperhatikan ketersediaan formasi untuk meminimalisir tidak bisa diangkat ketika sudah lulus ujikom. 5. silakan menghubungi OSDM untuk hal tersebut
Kategori : Pembinaan JF

Kembali

Kontak Kami

  • Telepon : (021) 5712619
  • Alamat : Jalan Widya Chandra VIII No. 34, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan