Dihitung berdasarkan TMT jabatan di bulan Juli 2023 karena saat tahun 2022 Permenpan 1 Tahun 2023 belum berlaku. Simulasi, misalnya SKP tahun 2023 Baik perhitungannya sebagai berikut: 6/12 x 12,5 = 6,25 Angka kredit saat ini 6,25 Untuk PAK-nya diterbitkan oleh unit masing-masing