Ya, Perolehan angka kredit diperoleh berberdasarkan konversi Predikat Kinerja yang dihasilkan selama melaksanakan tugas. Tata cara penghitungan Angka Kredit diatur dalam Peraturan BKN Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang angka kredit, kenaikan pangkat, dan jenjang jabatan fungsional.