kemenperin

Pertanyaan Masyarakat

Penanya : IIN PANCAWATI
081553628xxx

Pendaftaran : Rabu, 21 Februari 2024 11:36
Selesai : Kamis, 28 Maret 2024 13:19 (36,1 hari dari pendaftaran)
Apakah AK hanya didasarkan pada nilai SKP saja? Apakah tidak ada pertimbangan jenis pekerjaan yang dibebankan ke masing-masing PFPP? Misal saat ini pada sub keg Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri tentu beban anggaran dan beban pekerjaan juga berbeda dengan sub keg Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat. Karena pada setiap akhir tahun, tentu akan disamakan nilai BAIK semua pada masing-masing sub keg dan atau beban kerja meskipun beban kerja dan beban anggaran yang ditanggung masing-masing orang berbeda-beda.

Jawaban :

Ya, Perolehan angka kredit diperoleh berberdasarkan konversi Predikat Kinerja yang dihasilkan selama melaksanakan tugas. Tata cara penghitungan Angka Kredit diatur dalam Peraturan BKN Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang angka kredit, kenaikan pangkat, dan jenjang jabatan fungsional.
Lampiran : Peraturan-BKN-Nomor-3-Tahun-2023-tentang-AK-Kenaikan-Pagkat-Jenjang-JF.zip
Kategori : Pembinaan JF

Kembali

Kontak Kami

  • Telepon : (021) 5712619
  • Alamat : Jalan Widya Chandra VIII No. 34, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan