kemenperin

Pertanyaan Masyarakat

Penanya : wahyu sunarwati, se,mm
085815606xxx

Pendaftaran : Kamis, 15 Januari 2026 13:49
Selesai : Rabu, 11 Februari 2026 15:52 (27,1 hari dari pendaftaran)
maaf syarat ujikom bagi pembina industri apa ya? dan jika ada portofolio apa yang harus saya isikan karena saya selaku staf tidak pernah mengikuti pelatihan2 bidang industri kecuali pelatihan online yang dilakukan melalui micro learning kemenperin

Jawaban :

baik, informasi mengenai penyelenggaraan uji kompetensi dapat dilihat pada tautan pengumuman berikut: https://sippa.kemenperin.go.id/jf/pengumuman/2026-uji-kompetensi-jabatan-fungsional-bidang-industri-periode-1 Dokumen portofolio berupa : a. Salinan SK Tim Kerja/SK Kegiatan/ Surat Tugas/ Surat Perintah Penugasan dalam bidang tugas jabatan fungsional yang dilamar; b. Sertifikat mengikuti pelatihan/ pengembangan kompetensi bidang tugas jabatan fungsional yang dilamar atau laporan kegiatan yang berkaitan dengan bidang tugas jabatan fungsional yang dilamar. Laporan paling sedikit menunjukkan secara jelas: Nama Kegiatan, aktivitas yang terkait dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional yang dituju, waktu pelaksanaan kegiatan, sasaran dan target output kegiatan dan hasil pelaksanaan kegiatan.
Kategori : Pembinaan JF

Kembali

Kontak Kami

  • Telepon : 081180001044
  • Alamat : Kantor BPSDMI Kementerian Perindustrian - Gedung PIDI 4.0 (Pusat Industri Digital 4.0) : Jalan Raya Kebayoran Lama No. 41, Kebon Jeruk, Jakarta Barat 11560