Ayubi Aziz
Pranata Hubungan Masyarakat Terampil
- 9 Maret 2026, 08:02
- Baca 2 menit
- 1563
Pengumuman Peserta Uji Kompetensi JF Asesor Manajemen Mutu Industri Periode 1 (Maret 2026)
Kami informasikan bahwa para peserta yang telah dinyatakan lulus verifikasi dan memenuhi persyaratan, berhak mengikuti Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan dan Perpindahan ke dalam Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri periode 1 (Maret 2026).
Rangkaian kegiatan Uji Kompetensi akan dilaksanakan sesuai jadwal berikut:
1. Pra Uji Kompetensi
Penjelasan Teknis Pelaksanaan Uji Kompetensi dan Pengisian Q-Com
Hari/Tanggal : Kamis, 12 Maret 2026
Waktu : 09.00 WIB s.d. selesai
Media : Zoom Meeting
2. Pelaksanaan Uji Kompetensi
|
Jenjang |
Kegiatan |
Pelaksanaan |
Keterangan |
|
Ahli Pertama |
Ujian Tertulis |
Kamis, 9 April 2026 08.00 WIB s.d. selesai |
Pelaksanaan kegiatan dilakukan secara daring melalui Zoom Meeting dan aplikasi E-Jafung SIPPA.
Jadwal wawancara akan disampaikan pada saat Pra Uji Kompetensi |
|
Ahli Muda |
Ujian Tertulis |
Kamis, 9 April 2026 08.00 WIB s.d. selesai |
|
|
Ujian Wawancara |
Kamis, 9 April 2026 08.00 WIB s.d. selesai |
||
|
Ahli Madya |
Ujian Tertulis |
Kamis, 9 April 2026 08.00 WIB s.d. selesai |
|
|
Ujian Wawancara |
Kamis, 9 April 2026 08.00 WIB s.d. selesai |
||
|
Ahli Utama |
Tanggal akan ditentukan kemudian |
||
Perlu kami informasikan bahwa:
a. Kompetensi yang akan dinilai dalam Uji Kompetensi meliputi kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan sosial kultural.
b. Pra Uji Kompetensi dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Industri akan dilaksanakan secara daring (online) dan peserta
wajib menyiapkan perangkat laptop/komputer dengan jaringan internet yang stabil.
c. Penjelasan terkait mekanisme dan teknis uji kompetensi serta pembagian jadwal uji kompetensi masing-masing peserta akan
disampaikan pada saat pra uji kompetensi.
d. Pra Uji Kompetensi wajib diikuti oleh peserta dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rangkaian kegiatan
Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Industri.
e. Peserta yang tidak hadir saat Pra Uji Kompetensi dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi admin Pusbindiklat SDM Aparatur (0811-8000-1044).