Muhammad Nur Alam Tejo
Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama
- 30 Mei 2023, 09:25
- Baca 1 menit
- 58165
PENILAIAN ANGKA KREDIT FUNGSIONAL PEMBINA INDUSTRI DAN PENYULUH PERINDAG TAHUN 2023
Pusat Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan SDM Aparatur bermaksud melakukan penilaian angka kredit bagi pejabat fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan serta Pembina Industri yang berkedudukan di daerah (Propinsi/Kabupaten/Kota). Penilaian Angka Kredit dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Kegiatan yang dinilai merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh pejabat fungsional sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
2. Surat usulan ditujukan Kepala Pusbindiklat SDM Aparatur Kementerian Perindustrian dan ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja.
3. Daftar usulan dan penilaian angka kredit disampaikan melalui sistem e-jafung yang dapat di akses dengan alamat https://sippa.kemenperin.go.id.
4. Bukti pelaksanaan butir-butir kegiatan yang diunggah mengacu pada:
a. Keputusan Menteri Perindustrian Nomor: 614 Tahun 2004 tentang Perdoman Teknis Penghitungan Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan; dan
b. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor: 28 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pembina Industri untuk fungsional Pembina Industri.
5. Batas akhir waktu penyampaian dokumen DUPAK sampai dengan tanggal 30 Juni 2023.
Tata cara pengusulan DUPAK melalui sistem E-Jafung Pusbindiklat SDM Aparatur dapat didownload di bawah ini
Lampiran
- Tata cara e-dupak ( 832853 kb )
- Juknis Pembina Industri ( 3429983 kb )
- Juknis Penyuluh Perindag ( 16432291 kb )
- Surat Penyampaian Penilaian Angka Kredit ( 543609 kb )