Muhammad Nur Alam Tejo
Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama
- 1 April 2024, 13:26
- Baca 1 menit
- 41486
PERPRES N0.47 Tahun 2024: Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Industri
Kepada Sobat Aparatur Industri yang kami hormati,
Kami dengan senang hati mengumumkan terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2024 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Industri.
Tunjangan Pembina Industri adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ini merupakan langkah signifikan dalam mendukung dan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri. Yuk, simak detailnya untuk memastikan sobat aparatur industri tidak melewatkan informasi penting ini!
Terima kasih atas perhatiannya.