employee/images/199708282020121003.jpeg

Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama

  • 26 September 2023, 14:41
  • Baca 2 menit
  • 31535
10 bulan yang lalu|
Pengumuman

Tata Cara Pengusulan Kebutuhan Formasi Jabatan Fungsional di Bidang Industri

Menindaklanjuti amanat Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, Instansi Pembina bertugas menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional yang dibina. Dalam hal tersebut, Kementerian Perindustrian mengatur tata cara pengusulan formasi 3 (tiga) Jabatan Fungsional di bidang Perindustrian, yaitu Pembina Industri, Asesor Manajemen Mutu Industri, dan Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan di Instansi Pemerintah. Adapun tata cara pengusulan formasi perlu memperhatikan beberapa hal berikut:

Ketentuan Umum

1. Perhitungan formasi wajib menggunakan format Analisis Beban Kerja (ABK) sebagaimana terlampir (di bawah ini)

2. Perhitungan formasi wajib dihitung bersama dengan unit kerja yang melaksanakan pengelolaan manajemen SDM (BKD/BPKSDM/Biro Organisasi)

3. Perlu diperhatikan bahwa Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan tidak lagi menerima usulan formasi di jenjang keterampilan.

4. Perlu diperhatikan bahwa Instansi Pemerintah yang hendak mengajukan usulan formasi bagi Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri, perlu memiliki Lembaga Sertifikasi Produk/UPT yang melaksanakan tugas terkait asesmen manajemen mutu.

5. Surat usulan formasi diusulkan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (Gubernur/Bupati/Walikota) yang ditujukan ke Menteri Perindustrian c.q. Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri Kementerian Perindustrian untuk usulan formasi Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri dan/atau Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan.

6. Surat usulan formasi diusulkan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (Gubernur/Bupati/Walikota) yang ditujukan ke Menteri Perindustrian c.q. Sekretariat Jendral Kementerian Perindustrian untuk usulan formasi Jabatan Fungsional Pembina Industri.

7. Pastikan di dalam surat usulan formasi terdapat PIC/narahubung yang dapat dihubungi

8. Pengusulan formasi dapat dilakukan dengan mengunjungi laman (g-form) terlampir (di bawah ini)

 

Alur Usulan Penetapan Formasi Jabatan Fungsional di Bidang Industri

1. Instansi pemerintah mengusulkan usulan formasi jabatan fungsional di bidang industri ke Kementerian Perindustrian;

2. Kementerian Perindustrian melakukan verifikasi usulan formasi jabatan fungsional di bidang industri yang telah diusulkan

Tidak lolos verifikasi: usulan formasi jabatan fungsional di bidang industri dikembalikan kepada pengusul untuk dilengkapi dan perbaikan sesuai dengan saran yang diberikan tim verifikator

Lolos Verifikasi: Kementerian Perindustrian menerbitkan surat rekomendasi kebutuhan formasi jabatan fungsional di bidang industri bagi instansi pemerintah yang mengusulkan

3. Instansi Pemerintah mengirim surat usulan penetapan formasi jabatan fungsional di bidang industri ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) dengan melampirkan surat rekomendasi dari kementerian perindustrian;

4. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) menetapkan kebutuhan formasi JF Bidang Industri bagi instansi pemerintah yang mengusulkan.

 

Apabila ada pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungWhatsapp 085219587378

Bagikan di:
Tag Pengumuman: