Alur Usulan Penetapan Formasi Jabatan Fungsional di Bidang Industri adalah sebagai berikut: Instansi pemerintah mengajukan usulan formasi jabatan fungsional di bidang industri ke Kementerian Perindustrian. Surat usulan ini dikirim oleh Pejabat Pembina Kepegawaian kepada Menteri Perindustrian atau Sekretariat Jendral Kementerian Perindustrian, tergantung pada jenis formasi yang diajukan. Kementerian Perindustrian memverifikasi usulan tersebut. Jika tidak lolos verifikasi, usulan tersebut dikembalikan kepada pengusul untuk diperbaiki sesuai saran yang diberikan. Jika lolos verifikasi, Kementerian Perindustrian akan mengeluarkan surat rekomendasi kebutuhan formasi jabatan fungsional di bidang industri kepada instansi pemerintah yang mengajukan. Instansi pemerintah kemudian mengirim surat usulan penetapan formasi jabatan fungsional di bidang industri ke Kementerian PAN RB, disertai dengan surat rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Kementerian PAN RB menetapkan kebutuhan formasi JF Bidang Industri bagi instansi pemerintah yang mengajukan. Informasi lebih detail tentang pengusulan formasi dapat ditemukan di tautan yang tersedia https://sippa.kemenperin.go.id/jf/pengumuman/tata-cara-pengusulan-kebutuhan-formasi-jabatan-fungsional-di-bidang-industri