Peserta Pelatihan Dasar Fungsional Penyuluh Perindag merupakan Calon Penyuluh Perindag (formasi CPNS) atau Pejabat Fungsional Penyuluh Perindag yang telah diangkat melalui mekanisme pengangkatan pertama dan belum pernah mengikuti Pelatihan Dasar Fungsional dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Surat usulan calon peserta ditandatangani oleh pimpinan unit kerja sekurang-kurangnya Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama kepada Kepala Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan SDM Aparatur BPSDMI Kementerian Perindustrian dengan melampirkan:
a) salinan SK CPNS bagi Calon Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan yang belum diangkat/dilantik; atau
b) salinan SK Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan melalui pengangkatan pertama.
2. Scan surat usulan peserta beserta lampirannya dikirimkan saat melakukan pendaftaran secara online melalui website https://sippa.kemenperin.go.id/register paling lambat tanggal 16 Oktober 2024;
3. Pusbindiklat SDMA akan melakukan seleksi terhadap usulan peserta yang masuk dan akan menyampaikan surat pemanggilan bagi calon peserta yang ditetapkan sebagai peserta berdasarkan hasil seleksi.
Dapat kami informasikan, bahwa biaya akomodasi dan konsumsi serta uang saku diklat peserta selama pembelajaran klasikal ditanggung oleh Pusbindiklat SDM Aparatur. Sementara untuk biaya transportasi peserta dari unit kerja dan ke lokasi pelatihan PP (Pulang-Pergi) ditanggung oleh unit kerja masing-masing. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor helpdesk Pusbindiklat SDM Aparatur (0811-8000-1044).