kemenperin

Pertanyaan Masyarakat

Penanya : Shannia
08111631xxx

Pendaftaran : Rabu, 18 Juni 2025 12:30
1. Saya mendapatkan informasi dari sejumlah pemberitaan bahwa saat ini terdapat moratorium khusus terhadap perizinan industri semen di wilayah Kalimantan Timur dengan alasan overcapacity. Mohon konfirmasi apakah informasi tersebut benar adanya? 2. Apabila benar terdapat moratorium sebagaimana dimaksud, apakah hal tersebut berdampak pada ketidakmungkinan penerbitan perizinan melalui sistem OSS atau SIINas? 3. Apakah kebijakan moratorium tersebut telah dituangkan atau direncanakan untuk dituangkan dalam bentuk produk hukum yang sah, seperti Keputusan Menteri, Peraturan Menteri, atau setidaknya Surat Edaran dari instansi terkait? 4. Dalam hal permohonan izin yang diajukan bukan untuk pembangunan pabrik baru, melainkan untuk pengoperasian pabrik eksisting yang sebelumnya dimiliki oleh perusahaan lain, apakah kebijakan moratorium tersebut tetap berlaku?

Jawaban belum diberikan untuk pertanyaan ini.


Kembali

Kontak Kami

  • Telepon : 081180001044
  • Alamat : Kantor BPSDMI Kementerian Perindustrian - Gedung PIDI 4.0 (Pusat Industri Digital 4.0) : Jalan Raya Kebayoran Lama No. 41, Kebon Jeruk, Jakarta Barat 11560