Bantuan: Pembinaan JF
Persyaratan pengangkatan pertama yaitu:
a. Berstatus PNS
b. Memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. Sehat jasmani dan rohani;
d. Berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF keahlian (bidang pendidikan ditetapkan dalam PermenPANRB JF masingmasing)
e. Berijazah paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF keterampilan (bidang pendidikan ditetapkan dalam PermenPANRB JF masing-masing)
f. Nilai Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir
g. Syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri (ditetapkan dalam PermenPANRB JF masing-masing)
Pengangkatan pertama melalui pengisian kebutuhan JF dari calon PNS harus mencantumkan nomenklatur JF dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai kelas JF, dengan besaran hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan dan pelantikan ke dalam JF dalam pengangkatan pertama dilaksanakan bersama dengan pelantikan PNS
Dalam pengangkatan pertama tidak ditetapkan angka kredit awal. Angka kredit diperoleh berdasarkan evaluasi kinerja PNS setelah melaksanakan kinerja dalam JF
Tidak, CPNS dengan formasi jabatan fungsional harus diangkat dalam jabatan fungsional sesuai dengan formasinya
Perpindahan dari jabatan lain merupakan mekanisme pengangkatan dalam JF melalui pola karier horizontal, yaitu perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang setara baik di dalam satu kelompok maupun antar kelompok JA, JF, atau JPT.
Persyaratan dalam Perpindahan JF harus memperhatikan:
a. Berstatus PNS;
b. Memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. Sehat jasmani dan rohani;
d. Berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF keahlian
e. Berijazah paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF keterampilan
f. Mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi jabatan yang telah disusun oleh instansi pembina
g. Memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun, namun dalam hal penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman dapat dipertimbangkan paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif
h. Nilai Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
i. Berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun untuk JF ahli pertama dan JF ahli muda,
j. Berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun untuk JF ahli madya; dan
k. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun untuk JF ahli utama bagi PNS yang telah menduduki JPT dilaksanakan paling lama 1 tahun sebelum BUP
l. Berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun untuk perpindahan antar JF ahli utama
Ya, Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peghitungan Angka Kredit untuk perpindahan ke dalam JF diatur dengan peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional.
Angka Kredit yang dimiliki pada JF sebelumnya ditetapkan sebagai Angka Kredit JF yang akan diduduki
Perpindahan antar Jabatan adalah perpindahan dari jabatan pimpinan tinggi atau jabatan administrasi ke JF atau sebaliknya dan dapat dilaksanakan dalam satu atau lintas rumpun/klasifikasi Jabatan, diantaranya:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi utama, Pejabat Pimpinan Tinggi madya, Pejabat Pimpinan Tinggi pratama ke dalam JF ahli utama;
b. Pejabat administrator ke dalam JF ahli madya;
c. Pejabat pengawas ke dalam JF ahli muda;
d. Pejabat pelaksana ke dalam JF keterampilan dan JF ahli pertama;
e. Pejabat Fungsional ahli utama ke dalam JPT Pratama; atau
f. Pejabat Fungsional keterampilan, ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya ke dalam JA
Persyaratan perpindahan dari JF ke non JF (JPT dan JA) sesuai dengan persyaratan jabatan yang akan diduduki sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan