Sektor industri menjadi penggerak utama pembangunan ekonomi nasional, karena telah mampu memberikan kontribusi signifikan dalam peningkatan nilai tambah, lapangan kerja dan devisa, serta mampu memberikan kontribusi yang besar dalam pembentukan daya saing nasional.
Sebagai panduan utama dalam pembangunan industri, pemerintah menetapkan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015-2035 melalui Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2015. Kebijakan ini disusun sebagai bentuk pelaksanaan dari Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, sekaligus menjadi acuan bagi pemerintah dan pelaku industri dalam merancang strategi pengembangan sektor industri.
Penyusunan RIPIN melibatkan berbagai pihak, mulai dari kementerian terkait, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), pelaku industri, hingga para pakar akademisi dari berbagai perguruan tinggi. Diskusi dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan menjadi kunci dalam menyusun strategi yang tepat, mengingat industri nasional harus mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi serta dinamika ekonomi global yang terus berubah.
Buku RIPIN 2015-2035 ini juga mencantumkan berbagai ketentuan dalam PP No. 14 Tahun 2015 beserta penjelasannya. Diharapkan, buku ini dapat menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan, baik di tingkat pusat maupun daerah, dalam menjalankan pembangunan industri yang lebih terarah dan berkelanjutan.
Fasilitas komentar tidak disertakan.