Dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian disebutkan bahwa pembangunan sumber daya manusia industri dilakukan untuk menghasilkan sumber daya manusia yang kompeten guna meningkatkan peran sumber daya manusia Indonesia di bidang industri. Pembangunan sumber daya manusia industri dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, pelaku industri, dan masyarakat. Sumber daya manusia industri terdiri dari wirausaha industri, tenaga kerja industri, pembina industri dan konsultan industri. Pembangunan pembina industri dilakukan untuk menghasilkan pembina industri yang kompeten agar mampu berperan dalam pemberdayaan industri.
Kementerian Perindustrian melalui Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan SDM Aparatur berupaya mendorong transformasi pendidikan dan pelatihan (diklat) konvensional menjadi diklat berbasis human capital management lewat pengembangan ASN corporate university. Skema diklat terobosan ini memiliki berbagai sistem pelatihan yang progresif dan edukatif, seperti e-learning, coaching, mentoring dan on the job training.
Dalam rangka mewujudkan ASN yang kompeten, diperlukan standar kompetensi jabatan yang wajib dimiliki oleh setiap ASN sesuai dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang terdiri dari standar kompetensi teknis, standar kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural. Kompetensi teknis diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional, dan pengalaman bekerja secara teknis, kompetensi manajerial diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen, dan pengalaman kepemimpinan dan kompetensi sosial kultural yang diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan.