kemenperin

Apa persyaratan dalam mekanisme pengangkatan pertama?

Persyaratan pengangkatan pertama yaitu: 

a. Berstatus PNS 

b. Memiliki integritas dan moralitas yang baik; 

c. Sehat jasmani dan rohani; 

d. Berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF keahlian (bidang pendidikan ditetapkan dalam PermenPANRB JF masingmasing) 

e. Berijazah paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF keterampilan (bidang pendidikan ditetapkan dalam PermenPANRB JF masing-masing) 

f. Nilai Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir 

g. Syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri (ditetapkan dalam PermenPANRB JF masing-masing)