kemenperin

Pertanyaan Masyarakat

Penanya : Ghany sayyida Nur A
085878325xxx

Pendaftaran : Rabu, 21 Februari 2024 11:48
Selesai : Kamis, 28 Maret 2024 12:10 (36,0 hari dari pendaftaran)
Izin bertanya apakah jika akan naik jabatan dari ahli muda ke ahli madya diwajibkan untuk memiliki ijazah S2?

Jawaban :

Untuk kenaikan jenjang jabatan Fungsional (Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan, dan Asesor Manajemen Mutu Industri) dari jenjang Ahli Muda ke jenjang Ahli Madya minimal pendidikan S1/D4. Sementara itu, kenaikan jenjang jabatan Fungsional Pembina Industri dari jenjang Ahli Muda ke jenjang Ahli Madya minimal pendidikan S2.
Kategori : Pembinaan JF

Kembali

Kontak Kami

  • Telepon : 081180001044
  • Alamat : Kantor BPSDMI Kementerian Perindustrian - Gedung PIDI 4.0 (Pusat Industri Digital 4.0) : Jalan Raya Kebayoran Lama No. 41, Kebon Jeruk, Jakarta Barat 11560