Risky Dwi Cahyawan
- 5 September 2023, 10:30
- Baca 1 menit
- 57524
Perubahan Signifikan: Kenaikan Pangkat PNS Berlaku Enam Periode Mulai Januari 2024
Dalam upaya untuk memotong birokrasi dan meningkatkan efisiensi layanan kepegawaian, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan perubahan signifikan terkait periode Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Perubahan ini akan mulai berlaku pada Januari 2024 dan mengubah periode Kenaikan Pangkat dari yang sebelumnya hanya berlangsung selama 2 (dua) periode menjadi 6 (enam) periode.
Perubahan ketentuan ini diresmikan melalui Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS. Dengan berlakunya peraturan baru ini, PNS akan memiliki kesempatan yang lebih luas untuk meningkatkan pangkat mereka.
Sebelumnya, Kenaikan Pangkat PNS biasanya hanya terjadi dua kali dalam setahun, yaitu pada tanggal 1 April dan 1 Oktober. Namun, dengan perubahan ini, Kenaikan Pangkat akan terjadi sebanyak enam kali dalam setahun, yaitu pada tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember.
Penting untuk dicatat bahwa perubahan periodisasi Kenaikan Pangkat ini tidak berlaku untuk jenis Kenaikan Pangkat anumerta dan Kenaikan Pangkat pengabdian.
Sebagai bagian dari unsur manajemen ASN, Kenaikan Pangkat merupakan bentuk penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara. Perlu diketahui bahwa periodisasi Kenaikan Pangkat sebanyak enam kali ini merujuk pada periode usulan bukan kuantitas Kenaikan Pangkat. Dengan kata lain, PNS dapat diajukan usul Kenaikan Pangkat dalam kurun waktu enam periode dalam satu tahun selama memenuhi syarat Kenaikan Pangkat. Bertambahnya periodesasi Kenaikan Pangkat PNS ini maka kesempatan mengajukan Kenaikan Pangkat dalam satu tahun lebih banyak.
Selengkapnya ketentuan terbaru Kenaikan Pangkat PNS ini dapat diunduh pada lampiran di bawah ini.
*Informasi diperoleh dari siaran pers BKN Nomor: 009/RILIS/BKN/VII/2023