Risky Dwi Cahyawan
- 16 September 2023, 11:04
- Baca 4 menit
- 57185
Sharing Session: Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang dan Perpindahan JF ke Bidang Industri
Pusbindiklat SDM Aparatur - Kemenperin baru-baru ini menyelenggaraan Sharing Session secara daring melalui Zoom Meeting, yang berkolaborasi dengan Direktorat Industri dan Pengembangan Aparatur Muda dan Pertama (Dit. IPAMP), sebagai bagian dari rangkaian acara Knowledge Sharing 12 yang berlangsung pada tanggal 15 September 2023.
Fokus Acara Sharing Session: Membangun Jabatan Fungsional di Bidang Industri
Sharing Session ini menjadi wadah diskusi yang mendalam mengenai pembinaan jabatan fungsional di bidang industri. Dalam acara ini, para peserta diperkenalkan dengan tugas dan fungsi Pusbindiklat SDM Aparatur sebagai instansi pembina, ruang lingkup tugas pembina industri, penilaian kinerja jabatan fungsional, hingga mekanisme uji kompetensi yang akan segera diselenggarakan.
Komitmen Kuat untuk Pengembangan Kompetensi:
Pusbindiklat SDM Aparatur-Kemenperin telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam menjalankan tugasnya. Salah satu fokus utama mereka adalah meningkatkan kompetensi para pejabat fungsional pembina industri, baik di dalam maupun di luar Kementerian Perindustrian. Pelaksanaan uji kompetensi bagi jabatan fungsional adalah prioritas utama yang tengah dikejar saat ini. Dengan peningkatan kompetensi ini, diharapkan para pejabat fungsional akan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar dan lebih berarti bagi organisasi dan sektor industri.
Jadwal Pelaksanaan Uji Kompetensi:
Uji kompetensi bagi jabatan fungsional bidang industri akan diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) sebanyak 3 kali dalam setahun. Bagi jabatan fungsional Penyuluh Perindustrian & Perdagangan (Penyuluh Perindag), dan Asesor Manajemen Mutu Industri (AMMI), uji kompetensi akan diadakan pada bulan Maret, Juli, dan November. Sementara bagi jabatan fungsional Pembina Industri, uji kompetensi akan diadakan pada bulan Februari, Juni, dan Oktober.
Pendaftaran Uji Kompetensi
Dalam sharing session bersama Direktorat Industri dan Pengembangan Aparatur Muda dan Pertama (Dit. IPAMP), Teddy Hermawan selaku koordinator bidang pembinaan jabatan fungsional Pusbindiklat SDM Aparatur, menjelaskan bahwa uji kompetensi bagi pembina industri akan dilaksanakan pada bulan Oktober. Batas pendaftaran uji kompetensi ini adalah tanggal 25 September, sesuai dengan informasi yang telah disampaikan dalam surat edaran pelaksanaan uji kompetensi.
Proses Pengusulan Calon Peserta Uji Kompetensi
Pengusulan calon peserta uji kompetensi dilakukan oleh
1. Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Sumber Daya Manusia/ Kepegawaian pada Instansi Pemerintah untuk calon peserta berasal dari luar Kemenperin
2. Pimpinan Unit Kerja dengan melampirkan surat keterangan/ rekomendasi/ persetujuan mengikuti uji kompetensi dari Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Sumber Daya Manusia (Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia) untuk calon peserta berasal dari unit kerja di lingkungan Kemenperin
3. Surat usulan calon peserta uji kompetensi ditujukan kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri c.q. Kepala Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan SDM Aparatur Kementerian Perindustrian.
4. Bagi para calon peserta uji kompetensi yang sudah pernah mengirimkan surat usulan sebelum surat pemberitahuan ini, diwajibkan mendaftar kembali dan melengkapi dokumen sesuai dengan ketentuan dan persyaratan pendaftaran uji kompetensi;
5. Surat usulan beserta dokumen persyaratan disampaikan (di unggah) melalui sistem informasi Pusbindiklat SDMA dengan alamat https://sippa.kemenperin.go.id/jf/login.
Persyaratan Uji Kompetensi
1. Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Industri
1) Surat keputusan jabatan terakhir (salinan) * telah menduduki jabatan terakhir min. 1 tahun
2) Surat keputusan pangkat/golongan terakhir (salinan) * telah menduduki pangkat min. 2 tahun
3) Dokumen Penetapan Formasi JF Bidang Industri dari KemenPAN RB atau Surat keterangan ketersediaan formasi JF bidang industri (Kepala Biro OSDM/ Kepegawaian/ BKD)
4) Surat keterangan/ rekomendasi/ persetujuan mengikuti uji kompetensi dari Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Sumber Daya Manusia (Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia
5) Salinan Penetapan Angka Kredit (PAK) * AK Kumulatif memenuhi ketentuan kenaikan jenjang
6) Dokumen Hasil Penilaian Prestasi Kerja Pegawai 1 Tahun Terakhir (paling rendah bernilai baik)
7) Sertifikat Pelatihan Dasar Fungsional pengangkatan pertama
2) Uji kompetensi bagi Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Industri
1) Surat keputusan pangkat/golongan terakhir dan Surat keputusan jabatan terakhir
2) Dokumen Penetapan Formasi JF Bidang Industri dari KemenPAN RB atau Surat keterangan ketersediaan formasi JF bidang industri (Kepala Biro OSDM/Kepegawaian/BKD)
3) Surat Rekomendasi/ Pernyataan dari Pimpinan Unit Kerja yang akan ditempati
4) Memiliki pengalaman bidang tugas JF dituju min. 2 thn (Melampirkan dokumen portfolio kegiatan pembinaan industri min. 2 laporan)
a. Penugasan dalam kegiatan JF yang dituju (Salinan SK Tim/ Surat Tugas/ Surat Perintah)
b. Pelatihan atau kegiatan pengembangan kompetensi lainnya yang berkaitan bidang tugas JF yang dituju (Sertifikat atau Laporan Kegiatan)
5) Dokumen Hasil Penilaian Prestasi Kerja Pegawai 1 Tahun Terakhir (paling rendah bernilai baik)
6) Salinan Ijazah dan Transkrip Nilai *sesuai dengan ketentuan pendidikan minimal JF di Industri
7) Usia paling tinggi 6 (enam) bulan sebelum batas usia yang dipersyaratkan untuk pengangkatan dalam jabatan fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain pada setiap jenjang jabatan sesuai ketentuan.
Tahapan Uji Kompetensi
1. Pengumuman jadwal pelaksanaan uji kompetensi
2. Verifikasi dokumen usulan uji kompetensi
3. Pengumuman hasil verifikasi dan pemanggilan peserta Uji Kompetensi
4. Pra uji kompetensi
5. Pelaksanaan uji kompetensi
6. Penilaian uji kompetensi, dan
7. Pengumuman dan Penyampaian hasil uji kompetensi.
Pentingnya Pelaksanaan Sharing Session
Melaksanakan sharing session dan sosialisasi program uji kompetensi sebelum pelaksanaan kegiatan uji kompetensi jabatan fungsional di bidang industri penting dilakukan karena hal ini membantu calon peserta memahami harapan, persyaratan dan mekanisme pendaftaran, dan persiapan yang diperlukan. Ini meningkatkan kesiapan mental, mengurangi ketidakpastian, dan meminimalisir potensi keluhan, sehingga memastikan proses uji kompetensi berjalan efisien, objektif, dan memberikan hasil yang lebih baik.